Menyayangi
Hewan Kesayangan Rasulullah
Kucing merupakan hewan yang sering berada di sekitar
kehidupan dan lingkungan manusia. Banyak yang senang memelihara hewan jinak
yang imut tersebut. Namun, tak sedikit juga yang menganggap bahwa kucing adalah
hewan yang pemalas, jorok, banyak kumannya, dan sebagainya. Mungkin masyarakat
perlu mengetahui lebih jauh lagi tentang kehidupan kucing agar bisa menambah
sedikit kepedulian terhadap hewan kesayangan Rasulullah itu.
Kucing biasanya memiliki berat badan antara 2,5
hingga 7 kg dan jarang melebihi 10 kg. Kucing dapat hidup selama 15 th sampai
20 th, pernah tercatat kucing tertua berusia sampai dengan 36 th. Sedangkan
kucing yang hidup di lingkungan urban modern hanya mampu bertahan hidup selama 2
th atau kurang dari itu. Umur 6 th pada kucing setara dengan umur 10 th pada
manusia. Pada tulangnya kucing memiliki 230 tulang 24 kali lebih banyak dari
manusia dan memiliki 30 ruas tulang
belakang yang juga 5 kali lebih banyak
dari manusia. Kucing memiliki sekitar 30 gigi dalam mulutnya. Pada matanya
terdapat lapisan pemantul cahaya yang dinamakan tapetum
lucidum yang dapat menyebabkan matanya berpendar di malam hari.
Lapisan pemantul itu dapat meyerap cahaya 6 kali lebih kuat daripada manusia
dan memungkinkan kucing untuk dapat melihat dalam waktu gelap.
Banyak keistimewaan kucing yang belum banyak diketahui
orang. Kucing mampu membunuh atau memakan beberapa ribu spesies, mengalahkan
kucing besar (seperti singa, harimau, dan sejenisnya) yang hanya mampu memangsa
kurang dari 100 spesies. Namun, karena ukurannya terbilang kecil, maka tidak
berbahaya bagi manusia. Ketika meraba lidah kucing, seakan lidahnya ditutupi
oleh berbagai benjolan yang berfungsi seperti gergaji. Sebagian orang mengira
bahwa benjolan ini dipergunakan sebagai kantong kecil untuk membawa aliran susu
ke mulut agar proses penelanan berlangsung sempurna. Ada juga yang mengatakan
bahwa kucing menggunakan lidahnya untuk minum dengan membuat perut lidah untuk
membawa cairan susu. Proses seperti ini tidak menyebabkan cairan kembali ke
wadah cairan.
Selain itu, kucing merupakan hewan yang paling bersih
bahkan lebih bersih dari manusia. Kucing tidak menyukai air atau tidak suka
bersentuhan dengan air, karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk
tumbuhnya bakteri, apalagi pada air yang tergenang. Kucing juga suka menjaga
kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia menjauh dari panas matahari. Mereka sering
merawat dirinya dengan menjilati rambutnya sendiri. Dari hasil penelitian
kedokteran dan percobaan yang telah dilakukan di laboratorium khusus hewan,
ditemukan badan kucing bersih secara keseluruhan. Bahkan ia lebih bersih dari
manusia. Allah Swt membekali kucing dengan otot yang melindungi kulitnya dari
kuman.
Dari Abu Qatadah ra, bahwa Rasulullah Saw berkata tentang Al-Hirrah (kucing): “Sesungguhnya kucing bukan najis, dia
hanyalah hewan yang biasa beredar di sekeliling kalian.”. Makna ‘beredar’ di sini (kucing)
adalah yang masuk dan membaur dalam kehidupan kita, dan di antaranya yang seperti
ini adalah firman Allah Swt tentang anak-anak: “Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada
keperluan) kepada sebagian yang lain”. Hadis terseut juga menunjukkan
tentang kesucian kucing, termasuk liurnya, hal itu membuktikan salah satu kasih
sayang Allah Swt kepada umat Islam. Sebab, kebersamaan mereka dengan manusia
begitu erat, maka akan sulitlah jika mereka dikategorikan najis.
Meskipun kucing adalah hewan yang
suci, tetapi kucing haram hukumnya untuk dimakan. Kucing memang pada asalnya
najis karena kucing merupakan hewan yang haram untuk dimakan. Namun, Rasulullah
Saw memberikan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya yaitu karena kucing
adalah hewan yang biasa ditemui di sekitar kehidupan manusia. Kucing memang tidak najis pada air liurnya, segala
sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya.
Namun, pada kotoran dan kencing dari kucing tetap dihukumi najis. Begitu pula
darahnya dihukumi najis.
Mengenai
hukum jual-beli kucing dalam hal ini sebagai binatang hias, para ulama berbeda
pendapat. Ulama yang
tidak memperbolehkan jual-beli kucing secara mutlak mendasarkan kepada hadis
berikut :“Dari Abi az-Zubair
ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan
kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R. Muslim)
Namun, hadis tersebut dipersoalkan oleh para ulama yang
memperbolehkan jual-beli kucing. Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam
kitab Asna al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan
(mengambil) hasil penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadis tersebut adalah
larangan terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memiliki
kemanfaatan untuk menghibur dan sebagainya.
Dengan mengacu kepada keterangan di atas, maka yang tidak
diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing
yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora adalah boleh. Dari
sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan
adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan
dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya. (Aimah)